GridPop.ID - Kabar mengejutkan baru-baru ini datang dari keluarga Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar.
Lama tak terdengar kabarnya, tiba-tiba datang kabar ayah Shireen Sungkar, Mark Sungkar terjerat kasus korupsi senilai Rp 694 juta.
Mark Sungkar didakwa rugikan keuangan negara sebesar Rp 694 juta atas dasar kasus laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari Kompas.com via Grid.ID, Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar bahkan disebut memperkaya diri ratusan juta rupiah.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," kata Jaksa Penuntut Umum Nopriyadi dilansir dari Tribunnews.com via Kompas.com, pada Rabu (3/3/2021).
Ayah mertua Teuku Wisnu disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Pasalnya, ayah kandung Shireen Sungkar itu diketahui telah mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.
Namun, sisa uang senilai Rp 399,7 juta dari kegiatan digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Tak hanya itu, Mark Sungkar juga disebut memperkaya orang lain hingga total kerugian yang ditimbulkan senilai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ungkap jaksa.
Oleh karenanya, mantan suami Fanny Bauty itu didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak mau begitu saja disalahkan atas kasus dugaan korupsi tersebut, kubu Mark Sungkar yang diwakili kuasa hukumnya, Dr. Fahri Bachmid,S.H.M.H. pun angkat bicara.
Dilansir dari Tribunnews.com, Fahri dengan tegas menyebut Mark Sungkar hanyalah tumbal atas sebuah kebijakan yang bertendensi kriminalisasi serta korban kebobrokan Managemen Kemenpora pada saat itu.
Ia pun menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi hingga membuat kliennya seolah-olah bersalah.
“Selama proses perjalanan kegiatan itu (Pelatnas Prima Triathlon Indonesia (Asian Games Indonesia 2018)), seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70%. Namun realisasinya, dana (SENGAJA) baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” sambung Fahri Bachmid.
Ironisnya, hal itupun tanpa pemberitahuan kepada Mark Sungkar. Karena itulah, sangat Jadi sungguh aneh PPFTI dituding tak taat aturan dan laporan fiktif.
Disisi lain menurut Sita (penanggungjawab dan mengurus laporan keuangan dibantu oleh Ricky), lamanya laporan hingga tak kunjung selesai juga disebabkan bagian keuangan Armand sampai-dengan 5 Oktober 2018 belum bisa menyerahkan bukti pengeluaran biaya-biaya TC di Jawa Timur.
“Justru etikad baik klien kami yang putuskan untuk membantu penyelesaiannya dengan mengundang pihak PPFTI Pusat (Sita & Ricky) dan pihak Arman yang diwakili oleh dua orang bagian keuangan.
Saat itulah pertama kali Klien kami mengetahui Juknis Anggaran setelah paparan oleh sdr. Ricky. Bahwa setelah sama-sama mencermati Juknis Anggaran, perwakilan dari Armand meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan laporannya.
Tetapi kemudian, sdri. Sita melaporkan bahwa Sebagian laporan baru diterima olehnya 19 hari (24 Oktober 2019) setelah pertemuan. Jadi, tak mungkin ada asap jika tak ada api, ada semacam keadaan yang sifatnya kausalitas dalam konteks itu,” Fahri Bachmid, menjelaskan.
Dan bahwa mengenai tertundanya pembayaran, hal serupa juga terjadi saat Test Event Road To Asian Games 2017. Yang seharus nya 70% (Rp. 729.000.000) sudah diterima oleh PPFTI paling lambat bulan April, namun dengan berbagai alasan, MOU baru disodorkan untuk ditandatangani dua hari sebelum Kejuaraan Asian Triathlon Championship dimulai, dan uang baru dicairkan 15 jam sebelum acara dimulai.
Ini merupakan hal yang sangat eksentrik, jika negara tidak sungguh-sungguh mengelola sektor keolaragaan seperti ini,” ungkapnya mewakili Mark Sungkar.
Ia menilai, negara seperti mempersulit pencairan dana dan juga laporan pun dipersulit dengan berbagai cara.
Antara lain, berkas yang sudah diserahkan dikatakan belum diterima ataupun terselip dan minta untuk dikirim ulang dan lain-lain. Proses pun berjalan sangat lama.
Akibatnya diisukan bahwa Ketua Umum PPFTI dalam hal ini Mark Sungkar tidak kooperatif dan sulit dihubungi.
Dan Team Likwidasi yang menangani kasus yang tidak terselesaikan, meminta pertanggunjawaban dari Ketum PPFTI melalui wawancara secara langsung, dan setelah tiga kali pertemuan, Team likwaidasi justru menyatakan hal yang membuat Klien kami terkejut dan terharu, Yaitu: dengan kalimatny Bahwa “Mark Sungkar” anda selama ini ternyata telah dikriminalisasi.
Setelah itu, keluarlah surat dari Team Likwidasi tanggal 17 Juni 2019 kepada Inspektorat Kemenpora RI dan LPDUK Kemenpora RI dengan Perihal: Penyelesaian Tunggakan Pembayaran kepada Pimpinan Pusat FTI yang jumlahnya sebesar Rp. 562.310.000,-, dengan produk surat itu menandakan bahwa pada prinsipnya Negara melalui Kemenpora wajib membayar kepada PPFTI dalam jumlah tersebut.
“Setelah satu bulan tidak ada tanggapan dari kedua instansi tersebut, Klien kami diminta untuk mengirim surat menanyakan perihal tersebut, namun sampai dengan hari ini tidak ada etikad baik untuk membayar ataupun untuk merespons hal yang menjadi kewajiban negara kepada klie kami. Lalu siapa yang berhutang?,” tandas Fahri Bachmid.
Prinsip pengunaan anggaran sebagai bagian dari sistem pertanggung jawaban pengunaan keuangan telah sesuai dengan peruntukan dalam sebagaimana telah diatur dalam JUKNIS, yaitu untuk membayar honorarium Atlet, Pelatih, Manager dll, Namun karena dianggap tidak sesuai peruntukan maka seluruh dana yang telah diterima Rp. 694.900.000 diharuskan untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh klien kami.
Dengan kata lain, perjuangan mereka untuk Merah Putih tidak/belum dibayar, walaupun keringatnya sudah kering. Jumlah Rp. 399.700.000 pun dibayarkan untuk honor Wakil Kapanpel Pertandingan, test event 2017, Wakil Kapanpel Venue Test Event 2017 dan yang lain yang belum menerima haknya.
“Sekali lagi, yang berhutang ini siapa jadinya? Dalam perkara ini, Klien kami (Mark Sungkar) telah menjadi tumbal atas sebuah kebijakan yang bertendensi kriminalisasi serta korban kebobrokan Managemen Kemenpora pada saat itu. Kami ingin kebenaran terungkap dengan jelas, tentunya linier untuk tercapainya keadilan untuk klien kami, Mark Sungkar,” jelas Fahri Bachmid.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar