Dilansir dari Tribunnews, penahanan ini berawal ketika hotel yang diduga milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, digerebek petugas kepolisian pada Selasa (16/3/2021) malam.
"Pas penggerebekan ada tiga orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Aguatinus Nahak ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Saat penggerebekan, Agustinus mengatakan kalau wanita berusia 35 tahun itu tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Hotel Alona.
"Sedangkan hotel itu milik Cynthia. Saat kejadian, dia sedang berada di BSD. Di hotel ada beberapa karyawan dan puluhan orang," ucapnya.
"Semuanya dibawa ke Polda, usai penggerebekan," tambahnya.
Kemudian, Cynthia diakui Agustinus dihubungi karyawannya yang sudah dibawa petugas ke Polda Metro Jaya.
"Kemudian Cynthia datang ke Polda jalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Agustinus belum mau menceritakan secara detilnya karena Cynthiara Alona dijadwalkan lagi diperiksa penyidik Kamis sore ini.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar