"Kalau perkembangan, nanti hasil lab itu, kan sudah tahu kalau COVID penanganannya seperti apa.
Kita saja itu nggak bisa masuk, harus ada surat pernyataan yang harus kita buat, pengawal tahanan di situ," tuturnya.
"Kalau dia masuk seperti ini, berarti kan kita tunggu 14 hari ke depan sejak dia dinyatakan atau dia masuk itu," jelas Edwin Beslar.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, lantaran awalnya hanya menjalani perawatan di ruang tahanan Polres Jakarta Barat,
Aska pun akhirnya dirujuk ke rumah sakit guna mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
Status tahanan Aska pun kini beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Hal tersebut berlaku selama proses pengobatan hingga dinyatakan sembuh dari Covid-19.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Veronica S |
Komentar