GridPop.ID - Beberapa bulan lalu, almarhum Syekh Ali Jaber sempat menjadi sorotan usai mengalami musibah penusukan oleh orang tak dikenal, Minggu (13/9/2020).
Diketahui tersangka penusukan tersebut adalah Alpin Andrian.
Alpin sendiri hingga saat ini masih menjalani hukuman penjara atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Dilansir dari laman TribunStyle.com, Alpin Adrian dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 10 tahun penjara.
Namun siapa sangka, di tengah kesakitan Alpin Adrian di penjara, istri kedua Syekh Ali Jaber justru membawa kabar baik untuknya.
Sosok istri kedua Syekh Ali Jaber tak lain adalah Deva Rachman putri dari sosok pendidikan nasional, Prof Arief Rachman.
Kabar baiknya, Alpin Adrian dapat pembelaan dari istri Almarhum Syekh Ali Jaber, Deva Racman.
Deva bahkan menyurat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk membebaskan pelaku.
Bahkan permintaan agar penikam almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Surat diteken langsung, Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.
Dalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.
Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum semasa masih hidup.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.
Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.
Alpin Adrian kerap mengamuk tanpa alasan tak jelas.
Dalam nota pembelaannya, paman terdakwa mengaku berulang kali mengantar ponakannya ke klinik gangguan kejiwaan.
Diketahui, Syekh Ali Jaber telah berpulang kehadapan Sang Pencipta pada 14 Januari 2021 lalu.
Melansir dari laman kompas.com, yayasan Syekh Ali Jaber mengumumkan meninggalnya Syekh Ali Jaber lewat akun Instagram @yayasan.syekhalijaber.
Dari unggahan yang sama, yayasan menegaskan Syekh Ali Jaber wafat bukan karena masih terpapar Covid-19.
"Telah wafat guru kita, Syekh Ali Jaber (Ali Saleh Mohammed Ali Jaber) di RS Yarsi hari ini, 14 Januari 2021, jam 08.30 WIB dalam keadaan negatif Covid-19," begitu pernyataan yayasan almarhum.
"Mohon dimaafkan segala kesalahan beliau. Semoga diterima segala amal shaleh beliau," lanjut pernyataan yayasan.
Syekh Ali Jaber meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Telah meninggal dunia Syekh Ali Jaber pada usia 44 tahun di ruang ICU Rumah Sakit Yarsi setelah menjalani perawatan selama 19 hari," kata Manajer Humas & Pemasaran RS Yarsi Elly M Yahya, Kamis.
Elly mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, Syekh Ali Jaber dalam kondisi stabil. Namun, takdir berkata lain.
"Beliau wafat pada hari ini, Kamis, 14 Januari 2021, pukul 08.38 WIB," kata Elly. Pihak rumah sakit tak menjelaskan sakit yang diderita Syekh Ali Jaber.
Elly mewakili pihak RS pun menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar