GridPop.ID - Perkara hukum yang menjerat Jeniffer Jill sempat membuat publik heboh.
Pasalnya, Jeniffer Jill pernah mengeluarkan statement bahwa ia dengan tegas menentang perbuatan yang berkaitan dengan narkoba.
Namun apesnya ia sendiri malah positif mengonsumsi barang haram tersebut.
Jennifer Jill diciduk polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada, 16/2/2021 dan dinyatakan positif mengonsumsi narkoba usai melalui tes rambut.
Dilansir dari GridStar.ID, meski terancam hukuman selama 12 tahun penjara, namun baru-baru ini malah beredar sebuah video yang memperlihatkan Jennifer Jill bersama Ajun Perwira nongkrong di salah satu tempat makan.
Tak hanya berdua, mereka juga terlihat berkumpul bersama para rekan.
Hal tersebut terlihat dari unggahan kanal YouTube Ajun Perwira baru-baru ini.
Publik pun sontak dibuat bingung, pasalnya banyak yag berspekulasi bahwa istri Ajun Perwira tersebut telah bebas dari penjara.
AKBP Ronaldo Maradona Siregar selaku Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.
Disebutkan bahwa Jennifer Jill hingga kini masih menjalani proses rehabilitasi di BNN Lido.
“Proses hukum berjalan, yang bersangkutan sudah direhab di BNN Lido sesuai rekomendasi BNN,” terang Ronaldo kepada awak media pada (27/03).
AKBP Ronaldo menuturkan bahwa sesuai rekomendasi seharusnya Jennifer Jill masih menjalani masa rehabilitasi rawat inap di BNN Lido.
“Kami belum menerima berita dari BNN Lido. Bunyi rekomendasi pada bulan Februari adalah menjalani rawat inap di BNN Lido,” imbuhnya.
Ternyata dalam unggahan yang ada di kanal YouTube Ajun tersebut, terdapat keterangan yakni video itu diambil pada Desember 2020.
Itu berarti bahwa video yang diunggah diambil sebelum Jennifer Jill diamankan pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, Jennifer Jill juga sempat mengakui bahwa barang haram berupa sabu memang telah ia simpan selama 4 tahun lalu.
"Saudari JJ mengakui itu miliknya, keterangannya itu dia miliki sejak 4 tahun yang lalu," kata Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Jennifer mendapat barang tersebut dari dua orang pemasok.
"Dia (Jennifer) dapat dari orang inisial AR dan satu lagi inisial RB yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Yusri.
"Dibeli sekira empat tahun yang lalu dengan harga Rp 1.200.000," ungkapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridStar.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar