GridPop.ID - Narkoba kerap kali menjadi pelarian artis-artis di Tanah Air.
Baru-baru Ini Jennifer Jill menambah deretan panjang publik figur Tanah Air yang tersandung kasus narkoba.
Jennifer Jill bersama sang suami serta anak laki-lakinya diciduk polisi pada Rabu (17/2/2021) kemarin.
Atas kasusnya, Jennifer diancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Dilansir dari kompas.com, atas kasus tersebut, Jennifer Jill disangkakan pasal 112, ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka, sementara kami sangkakan pasal 112 ayat 1 UU tentang narkotika, termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk JJ ini nanti kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar