GridPop.ID - Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Dalam acara gelaran akad nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah turut dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto sebagai saksinya yang kemudian menuai kontroversi.
Hal lain yang justru membuat kehadiran Jokowi di pernikahan Atta dan aurel semakin menjadi sorotan adalah saat akun resmi Sekretariat Negara mengunggah momen kehadiran Jokowi di acara pernikahan Atta dan Aurel.
Diberitaka GridPop.ID sebelumnya, postingan tersebut sempat menjadi trending topik pada Minggu (4/4/2021).
Unggahan itu memperlihatkan potret Presiden Jokowi dan Ibu Iriana menghampiri Atta dan Aurel usai menggelar acara akad.
Sebagian besar netizen menganggap postingan tersebut tidak tepat mengingat saat ini masyarakat sedang dalam keprihatinan melawan pandemi covid-19.
"Postingan kok gini min," tulis @shona_sulistya.
"Posting kok ga penting min pandemi ngene lagi soro kabeh ga pass boss (sedang begini sengsara semua, tidak pas)," tulis @danangwijaaya.
Kritikan pedas juga disampaikan komika Ernest Prakasa melalui akun Twitter-nya @ernestprakasa pada Minggu (4/4/2021).
"Atta itu salah satu millenials paling berpengaruh di Indonesia. Para politisi pasti ingin merapat, bisa dipahami. Tapi kalo ikut dipublikasikan pake akun Sekretariat Negara, menurut gue sih aneh. Apa urusannya sama NEGARA, woy?," tulis Ernest Prakasa sembari me-retweet unggahan akun Twitter Sekretariat Negara.
Terlepas dari kontroversi tersebut, terkuak fakta mengejutkan dari sosok Atta Halilintar yang pernikahannya bisa dihadiri Presiden Jokowi dan beberapa pejabat penting.
Dilansir dari TribunStyle.com, diungkapkan bahwa Atta merupakan salah satu penyumbang besar uang pajak yang masuk ke negara setiap tahunnya.
Seperti diketahui suami dari Aurel Hermansyah itu memiliki subscriber YouTube sebesar 26,8 juta.
Melansir Kompas.com diungkapkan dalam setahun Atta Halilintar dilaporkan harus membayar pajak sebesar Rp 78 miliar.
Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.
"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun. Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.
Berikut cara perhitungannya:
(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.
Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar
Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.
Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000
Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta
Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar
Total = Rp 78,828 miliar.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunstyle.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar