Saat ditemui usai melaporkan Hotma Sitompul ke polisi, ibunda Bams ini menyebut kuasa hukum Hotma mengakui adanya penyerobotan didalam konfrensi pers yang sudah disiarka di channel Youtube.
"Ibu saya, Muliana Tarigan merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.
Dalam laporan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).
Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).
Sebagai tambahan informasi, Hotma Sitompul mengaku membangun tembok itu karena sebuah alasan.
"Tembok itu dibikin karena bertruk-truk dipindahkan barang saya," ujarnya seperti yang dikutip GridPop.ID dari Kompas.com.
Hotma menegaskan jika istrinya sendiri yang ingin keluar dan mengangkut barang-barangnya dari rumah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar