Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.
Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.
Di tempat itulah kemudian FF merudapaksa HE.
HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF yang lebih besar.
Bahkan, FF juga mengancam akan membunuh HE jika tidak mau berhubungan intim dengannya.
FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan.
Source | : | Tribunnews.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar