GridPop.ID - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga membaik, pemerintah masih memberi stimulus pada masyarakat.
Salah satunya adalah adalah BLT UMKM yang masih dilanjutkan pemerintah di tahun 2021 ini.
Dan inilah syarat, cara cek penerima, dan cara mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Pada 2021, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Pemerintah sendiri telah menganggarkan dana sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Total anggaran tahun 2021 ini lebih sedikit dibanding tahun 2020 kemarin.
Di mana seperti yang dilansir dari Kompas, total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 28,8 triliun.
Melansir dari Tribunnews, penerima BLT UMKM tahun kemarin pun masih bisa mendaftar.
Syaratnya harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak sedang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Sementara itu dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar