Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.
Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.
"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi,"
"Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Tb Hasanudin, dikutip dari Kompas.com.
Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.
"Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya,"
"Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak," ujar Hasanudin.
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar