GridPop.ID - Warga di tiga desa di Indramayu siap-siap menjadi miliader.
Pasalnya kini pembebasan lahan untuk Megaproyek Petrochemical Complex yang bakal dibangun Pertamina di Indramayu, Jawa Barat, mulai berjalan.
Dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN) setidaknya bakal ada warga yang mendapatkan Rp 1,25 - 3 miliar sebagai ganti rugi.
Melansir dari Kompas.com, pembebasan tanah tersebut dilakukan PT Pertamina dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, sebagai lembaga pelaksana teknis pembebasan tanah tersebut.
Pembebasan tanah seluas 162,12 hektar milik warga dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Indramayu hingga hari ini, Kamis (15/4/2021).
Kepala BPN Kabupaten Indramayu Ristendi Rahim mengungkapkan, sebanyak tiga desa akan menerima ganti rugi lahan, yakni Sukaurip, Sukareja dan Tegalsembrada.
"Harga 1 meter, sampai sekarang saya masih belum tahu, karena yang menilai adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Kami di sini hanya sebagai pelaksana, mulai pelaksana pengambilan data fisik dan pengambilan data yuridis," ujar Ristendi saat dikonfirmasi, Kamis.
Source | : | Kompas.com,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar