Kini akun Instagram @halomelisa21 tersebut telah dikunci pasca kasusnya ramai diperbincangkan.
Dilansir dari Kompas.com, usai dilakukan penyelidikan, kini Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan JT sebagai tersangka.
JT terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun.
Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Veronica S |
Komentar