GridPop.ID - Kasus penganiayaan perawat oleh pria keluarga pasien di Palembang kini tengah disorot tajam.
Betapa tidak, pria berinisial JT itu menghajar seorang perawat wanita habis-habisan hingga meninggalkan luka memar.
Tak ayal, korban yang berinisial CR itu pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Kejadian nahas itu diketahui terjadi pada Kamis (15/4/2021) siang di RS Siloam Sriwijaya.
Usai mendapat laporan, Polrestabes Palembang pun secepat kilat melakukan penangkapan pada JT di rumahnya pada Jumat (16/4/2021) malam.
JT terlihat pasrah saat digelandang polisi ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.
Melansir Kompas.com, JT telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar