GridPop.ID - Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik untuk lebaran tahun ini mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air.
Mengawal hal ini, sebuah Desa di Sragen menyiapkan sebuah rumah angker untuk dijadikan tempat karantian bagi pemudik yang nekat.
Dilansir dari TribunJakarta.com, diungkpakan ada enam orang yang pernah menjalani karantina di rumah angker tersebut.
Diiketahui rumah angker itu terletak di Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Keenam orang itu mengalami kejadian mistis selama menjalani karanita di rumah tersebut, hingga membuat mereka tak betah.
Alhasil mereka pun meminta agar dijemput oleh sanak keluarga di sana dengan izin dari pemdes setempat.
"Rasanya takut. Bermimpi aneh-aneh setelah itu, mereka bercerita ke teman-temannya," kata Mulyono dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (23/4/2021).
"Akhirnya mereka berpikir untuk menuruti apa yang jadi aturan pemerintah," ujarnya.
Diceritakan Mulyono rumah tersebut sudah puluhan tahun tidk ditempati. Menurut sepengetahuannya, rumah tersebut sempat dijadikan sebagai gudang tas.
"Mau masuk rasanya merinding takut," katanya..
Mulyono menuturkan beberapa orang pernah coba menginap di dalam rumah itu sekali.
"Dulu kita mau ke rumah itu mau buka gerbang rasanya takut, selama 10 tahun gak di rumah itu peteng dhedet (gelap sekali) tanpa dinyalakan lampu," tutur dia.
"Itu juga dulu kita pernah tidur di situ kita seperti dipegangi makhluk yang tidak kelihatan," tambahnya.
Meski ditengarai berhantu, rumah tersebut tetap dipakai sebagai lokasi karantina para pemudik. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pemudik yang nekat.
"Sementara siapkan 4 kamar dulu nanti memang harus tambah kita tambahkan lagi. Dibuat kamar semua sekitar 20-an orang," ujarnya.
Seperti yang diketahui Pemerinta Pusat tekah menetapkan larangan mudik tahun ini dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.
Namun beberapa waktu lalu, Pemerintah menambahkan ketentuan tambahan mengenai aturan perjalanan di masa Ramadhan dan Idul Fitri 2021.
Diberitakan Kompas.com, ketentuan itu tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Dalam addendum disebutkan bahwa persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Hal dilakukan karena pemerintah memprediksi masih ada masyarakat yang nekat mudik jelang dan pasca larangan mudik Lebaran diberlakukan.
"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," bunyi petikan latar belakang addendum.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar