"Caranya oleh pengurus masjid perlu dibuat standarisasinya, menyangkut kata-kata atau kalimatnya, volume loud speakernya, waktu penyampaiannya dan lainnya agar masyarakat senang dan tidak terganggu," pungkas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, terdapat aturan terkait penggunaan pengeras suara masjid (toa).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.
Sebelum masuk waktu Subuh, kata Kamaruddin, pengeras suara masjid dapat digunakan untuk membaca lantunan ayat suci Al-Quran 15 menit sebelum waktu subuh.
"Jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).
Pada kesempatan ini, Kamaruddin juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangunkan sahur, dapat menggunakan cara-cara yang benar.
"Kami mengimbau masyarakat agar jika ingin membangunkan masyarakat (tetangga) untuk sahur, agar menggunakan cara-cara yang tidak mengganggu orang lain," imbuh dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,NOVA |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar