Dilansir dari Tribunnews.com, Kemenkeu telah mengalokasikan dana untuk dana untuk THR PNS sebesar Rp 45,4 triliun.
Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
Kabar bahagianya, pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh dan tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Menkeu Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar