Setelah mengetahui identitas penjual petasan tempat MRS dan ketiga membeli, polisi kemudian meringkus MCA (Moch. Choirul Anwar).
Penjual petasan itu diringkus polisi di rumahnya, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Minggu (2/5/2021) malam.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951," ujar Teguh.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar