Namun kini seperti yang dilansir dari Kompas.com, Mark Sungkar resmi menjadi tahanan kota setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonannya.
Penetapan tahanan kota Mark Sungkar mulai berlaku Rabu (5/5/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengungkap beberapa pertimbangan Mark Sungkar dijadikan tahanan kota.
“Pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Mark Sungkar,” kata Leonard.
“Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa,” ujar Leonard menambahkan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar