Tak hanya untuk membangun rumah, Mia diduga menggunakan uang hasil penipuannya untuk membeli kendaraan.
"Hasil pemeriksaan, uangnya untuk beli mobil dan membangun rumah," kata Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Tiksnarto.
Atas kejahatannya ini, Mia ditetapkan sebagai tersangka dal dugaan kasus penipuan dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.
Ibu dua anak itu terancam mendapat hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Dari hasil pemeriksaan, suami dan dua anak Mia dibebaskan karena tak terbukti ikuterlebat dalam penggelapan uang arisan lebaran.
Masih melansir dari Kompas.com, polisi memaparkan bahwa Mia talah menjalankan aksinya sejak tahun 2014.
Sejak saat itu dirinya lancar membagikan arsan lebaran. Namun memasuk tahun 2021, Mia justru tak bisa mengembalikan uang lebaran yang ia kumpulkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar