GridPop.ID - Warga daerah Sragen, Jawa Tengah dihebohkan dengan penangkapan seorang wanita bernama Mia pada Sabtu (22/5/2021).
Diberitakan Kompas.com, Mia merupakan seorang bos arisan yang mencuri uang ratusan ibu-ibu anggota arisan dengan kedok arisan lebaran.
200 orang ibu-ibu yang menjadi korban penipuan disebut mengalami kerugian mencapai sekitar RP 1 milliar.
Mia ditangkap di tengah pelariannya bersama suami dan 2 anaknya sejak ia kabur dari rumah pada tanggal 6 April 2021.
Mia yang kini ditahan dir Mapolres Mojokerto diketahui memiliki sebuah rumah megah di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya untuk membangun rumah, Mia diduga menggunakan uang hasil penipuannya untuk membeli kendaraan.
"Hasil pemeriksaan, uangnya untuk beli mobil dan membangun rumah," kata Andaru Rahutomo, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Tiksnarto.
Atas kejahatannya ini, Mia ditetapkan sebagai tersangka dal dugaan kasus penipuan dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan.
Ibu dua anak itu terancam mendapat hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Dari hasil pemeriksaan, suami dan dua anak Mia dibebaskan karena tak terbukti ikuterlebat dalam penggelapan uang arisan lebaran.
Masih melansir dari Kompas.com, polisi memaparkan bahwa Mia talah menjalankan aksinya sejak tahun 2014.
Sejak saat itu dirinya lancar membagikan arsan lebaran. Namun memasuk tahun 2021, Mia justru tak bisa mengembalikan uang lebaran yang ia kumpulkan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan setiap peserta arisan akan menyetorkan uang seminggu sekali sesuai dengan paket yang dipilih.
Yakni antara Rp 3.000 hingga Rp 50.000. Total ada 200 lebih ibu rumah tangga yang ikut arisan lebaran itu.
Seharusnya uang arisan yang terkumpul dibagikan pada peserta arisan pada April 2021 atau menjelang lebaran.
Karena tak kunjung dibagikan, korban pun lapor ke polisi. "Jumlah korban ada 200 orang, tetapi kemungkinan masih lebih banyak lagi korbannya," ujar Andaru.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar