Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam sesi konferensi pers di Mapolres Kediri mengatakan bahwa tersangka sempat mengancam korban jika tak mau menuruti nafsu birahinya.
"Apabila tak mau menuruti maka korban akan dikasari," ungkapnya Senin (24/5/2021) di Mapolres Kediri.
Sementara itu Lukman Cahyono juga membeberkan bahwa akibat ulah pelaku kini korban sedang hamil 8 bulan.
"Si anak ini hamil sehingga melaporkan kejadian ini ke ayahnya dan ayahnya melaporkan ke kepolisian," tuturnya.
Setelah menjadi korban pencabulan oleh tersangka, korban menangis dan mengalami trauma.
Mengetahui kejadian nahas yang menimpa putrinya, sang ayah datang ke Polres Kediri dan melaporkan tersangka.
"Setelah mendapat laporan dari ayah korban, segera kita lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan tersangka di rumahnya di Kecamatan Badas Kabupaten Kediri," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/5/2021).
"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 Tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Surya Malang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar