GridPop.ID - 1 Juni dikenal sebagai Hri Lahirnya Pancasila.
Melansir dari laman tirbunnewswiki.com, Pancasila digunakan sebagai rumusan dan pedoman untuk seluruh rakyat Indonesia dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Istilah Pancasila terdapat dalam Kitab Sutasoma karangan Empu Tantular yang berarti lima dasar terbentuknya negara.
Dalam kitab Sutasoma, Pancasila dijelaskan sebagai kata kerja yaitu pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin.
Poin-poin tersebut adalah dilarang melakukan kekerasan, dilarang mencuri, dilarang mendengki, dilarang berbohong, dan dilarang minum minuman keras.
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara sendiri tidaklah sederhana.
Pancasila terbentuk dari serangkaian sidang-sidang yang diadakan para tokoh pembentuk negara Indonesia.
Sementara itu, dikutip dari laman kompas.com, Pancasila memiliki sembilan fungsi yang terdiri dari sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional.
Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, berdaulat dan bersatu.
Kemudian berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
2. Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun ideologi negara.
Hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Pancasila adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan Penetapan tentang Peneggasan Pancasila sebagai dasar negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai kaidah negara yang fundamental atau mendasar.
Sehingga sifat Pancasila tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR atau DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila artinya membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut:
Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa.
Sebagai dasar, arahan dan petunjuk aktivitas perkehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
3. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Bahwa setiap bangsa memiliki jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa.
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu zaman Sriwijaya dan Majapahit. Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia
Diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental.
Sikap mental dan tingkah laku memiliki ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas yang dimaksud adalah kepribadian.
5. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia
Semua aktivitas kehidupan Bangsa Indonesia harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.
Hal ini karena Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan Bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut yaitu:
Nilai dan jiwa ketuhanan-keagamaan
Nilai dan jiwa kemanusiaan Nilai dan jiwa persatuan
Nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi
Nilai dan jiwa keadilan sosial
6. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
Di sini Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia.
Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.
Cita-cita itu meliputi kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian nasional.
7. Pancasila sebagai perjanjian luhur Bangsa Indonesia
Pada saat mendirikan negara, Bangsa Indonesia belum memiliki undang-undang dasar negara yang tertulis.
PPKI merupakan penjelmaan atau wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur untuk membela Pancasila selama-lamanya.
8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
Pembukaan UUD 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi atau jiwa Pancasila.
Sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.
Cita-cita luhur inilah yang akan disampaikan oleh Bangsa Indonesia.
9. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Hal ini karena Pancasila sebagai falsafah hidup.
Pancasila merupakan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma yang diyakini Bangsa Indonesia paling benar, adil, bijaksana, dan tepat untuk mempersatukan rakyat Indonesia. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewswiki |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar