GridPop.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ikut menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Gofar Hilman.
Dilansir dari Tribun Seleb, Bahrul Fuad selaku Komisioner Komnas Perempuan mengapresiasi sikap korban yang berani mengambil langkah untuk mengungkap pengalaman pelecehan seksual.
Hal tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan keberanian lantaran korban mesti bersiap menghadapi serangan balik yang bisa saja malah berbalik menyalahkan.
"Serangan balik yang paling sering adalah justru menyalahkan korban, penyangkalan bahkan menuntut balik korban," kata Bahrul Fuad melalui keterangan tertulisnya pada Tribunnews, Kamis (10/6/2021).
Adanya sikap beberapa pihak yang menyetujui dan menyemangati tindakan terduga pelaku dan seolah-olah makin melecehkan korban menurutnya adalah suatu hal yang memprihatinkan.
Selain itu menurut Fuad, posisi perempuan juga sangat rentan dengan adanya tindakan pelecehan seksual.
"Pada perempuan, kerentanan pada pelecehan seksual dan untuk disalahkan atas tindak tersebut berakar pada diskriminasi berbasis gender.
"Diskriminasi ini yang menyebabkan perempuan dalam posisi subordinat dan obyek seksual," lanjut Fuad.
"Dengan posisi tersebut, perempuan gampang disalahkan dengan menggunakan latar belakang, gerak gerik, dandanan, cara busana dan lingkungan pergaulannya sebagai alasan pembenar tindak pelecehan seksual," lanjut Fuad.
Kondisi kian sulit saat korban pelecehan seksual mengalami ketergantungan psikis, finansial dan sosial yang menyebabkan si korban merasa bimbang saat hendak mengungkap pelecehan dan kekerasan seksual lainnya.
"Di samping itu, faktor ketergantungan psikis, finansial dan sosial korban terhadap pelaku menyebabkan korban mengalami dilema untuk mengungkap kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual lainnya yang dialaminya," papar Fuad.
Terkait payung hukum yang melindungi dan memulihkan kondisi korban pelecehan seksual hingga kini belum ada yang mumpuni.
"Mengingat situasi perlindungan hukum saat ini, Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyikapi dengan sungguh-sungguh."
"Tentu dengan tetap mengedepankan empati kepada perempuan korban, dan mencegah kriminalisasi korban," ujar Fuad.
Hal ini sangat penting dalam memastikan pelaksanaan tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak konstitusional warga, khususnya perempuan, pada perlindungan diri dan rasa aman, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 G Ayat 1, serta untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan berharap agar pengungkapan kasus pelecehan seksual menjadi penyemangat bagi perempuan lain yang menjadi korban atas kasus serupa berani melaporkan juga.
"Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk mendukung upaya korban, dengan mendengarkan pengalaman mereka, jangan disudutkan dan distigma," pungkas Fuad.
Hal ini terutama karena pengungkapan kasus merupakan langkah awal mendukung upaya pemulihan korban, memutus impunitas, dan mencegah kejadian berulang.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, imbas dari dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Gofar Hilman yakni kini ia dikeluarkan dari Lawless Jakarta.
Bahkan pihak Lawless Jakarta turut mendukung korban yang telah berani mengungkap kasus tersebut.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar