GridPop.ID - Kisah cinta antara Mayangsari dan pangeran cendana Bambang Trihatmodjo memang selalu menuai sorotan.
Betapa tidak, pernikahan dua sejoli itu dibumbui dengan isu tak sedap soal perselingkuhan hingga rebutan laki-laki.
Mayangsari dituding jadi batu sandungan yang menghancurkan rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan mantan istrinya, Halimah.
Sampai-sampai rumah tangga Bambang Trihatmodjo dan Halimah yang sudah sekian lama terbina harus berakhir di meja perceraian.
Untuk diketahui, Bambang Trihatmodjo dan Halimah sudah membina rumah tangga sejak 24 Oktober 1981 silam.
Sayangnya, melansir Grid.ID, pernikahan yang nyaris berusia 30 tahun itu harus berakhir dengan perceraian pada 23 Desember 2010.
Keputusan cerai antara Bambang Trihatmodjo dan Halimah itu akhirnya diketuk palu setelah melalui proses persidangan yang cukup alot.
Namun disisi lain, Mayangsari yang sudah lebih dulu menikah siri dengan Bambang Trihatmodjo justru bak ketiban dunia runtuh lantaran ia akhirnya resmi dinikahi secara hukum pada 2011.
Kendati demikian, Mayangsari tetap harus legowo lantaran sang suami masih terus berhubungan dan mengucurkan sejumlah dana untuk mantan istrinya.
Bukan tanpa alasan, tindakan Bambang Trihatmodjo itu ia lakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perceraiannya sepuluh tahun silam.
Ya, diwartakan GridPop pada 2019 silam, MA akhirnya mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Trihatmodjo setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/2/2019) silam.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang.
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
GridPop.ID (*)
Komentar