Sembako Kena Pajak Disebut Coreng Citra Jokowi Peduli Rakyat Kecil, Sri Mulyani Buka Suara...
GridPop.ID - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok alias sembako.
Hal ini langsung menimbulkan kontroversi dan membuat publik menjadi ketar-ketir.
Kebijakan ini dinilai akan semakin menyulitkan masyarakat.
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, diungkapkan anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Menteri Keungan Sri Mulyanti telh mencoreng cita Pemerintah Presiden Joko Widodo yang peduli rakyat kecil.
"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Menkeu Sri Mulyani ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," ujar Misbakhun, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (12/6/2021).
Misbakhun menyebut, sembako, sektor pendidikan, dan keesehatan tidak boleh dipajaki, karena ketiga sektor itu merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara.
"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Misbakhun.
Sadar kebijakan terkait sembako dikenakan pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun buka suara.
Diberitakan Kompas.com (11/6/2021) disebutkan Sri Mulyani memaparkan bahwa konteks perpajakan yang muncul ke publik hanya sepotong-potong.
Hal itu membuat pemerintah seolah tak mendukung pemulihan ekonomi.
Padahal saat ini, APBN digelontorkan secara masif untuk rakyat, seperti subsidi kuota internet, bantuan sosial, bantuan usaha UMKM, insentif perpajakan, biaya vaksinasi dan isolasi, hingga bantuan lainnya.
"Seolah-olah sekarang (sembako) sudah naik, padahal enggak ada. Yang terjadi justru rakyat itu sekarang menikmati seluruh apa yg dibilang belanja dan bantuan pemerintah dan insentif perpajakan, mereka enggak bayar PPh 21, PPN ditunda atau direstitusi, PPh 25 dikurangi, bahkan kita memberikan diskon 25 persen untuk PPh masanya," beber Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan apapun kebijakannya masih akan didiskusikan dengan DPR, apalagi jika kebijakan tersebut menyangkut dengan kepentingan orang banyak seperti PPN.
"Enggak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa didiskusikan dengan DPR. Itu saja dulu, jawaban yang paling mantap. Enggak mungkin itu. Jangankan pajak yang PPN, wong cukai aja kita harus diskusi yang lama banget," pungkas Sri Mulyani.
Mengutip draft RUU, sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar