GridPop.ID - Publik dihebohkan dengan penangkapan musisi Anji atas dugaan kasus narkoba.
Penangkapan Anji atas kasus narkoba ini bak menambah daftar panjang selebriti yang menggunakan obat-obatan terlarang.
Diberitakan Kompas.com, Anji diciduk polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur.
“Ya (Erdian Aji Prihartanto alias Anji)” tulis Ady Wibowo, Kapolres Metro Jakarta Barat kepada Kompas.com, Minggu (13/6/2021).
“Pemeriksaan masih dilakukan secara intensif oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Bawah Pimpinan Kanit AKP Hary Gasgari," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
"Nanti akan kami sampaikan lagi," ujar Ronaldo menambahkan.
Terkait penangkapan Anji polisi menemukan barang bukti berupa ganja.
Namun, dilansir dair Grid.ID, Ady Wibowo menyebutkan ada beberapa barang bukti lainnya.
"Nanti lengkapnya akan disampaikan lewat rilis, termasuk barang bukti yang cukup beragam dan cukup banyak," kata Ady saat ditemui Grid.ID, Minggu (13/6/2021), di Kantor Walikota Jakarta Barat.
Ia menegaskan bukan hanya narkoba jenis sabu yang diamankan dari mantan vokalis band Drive itu.
"Nanti kita sampaikan," jawabnya.
Rencananya,pagi ini Anji akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kembali melansir dari Kompas.com, Anji merupakan salah satu musisi ternama Tanah Air.
Anji sebenarnya pernah mengikuti ajang pencarian bakat Indonesian Idol pada 2004, tetapi tidak lolos ke babak selanjutnya.
Pada 2011, Anji memutuskan hengkang dari Drive, untuk merintis karier sebagai penyanyi solo.
Ia mengawalinya dengan berduet bersama aktris Titi Kamal, dengan singel yang bertajuk “Resah Tanpamu”.
Lagu tersebut merupakan salah satu lagu dari album Titi Kamal yang berjudul Lebih Baik Sendiri.
Berkat karya-karyanya ia berhasil masuk ke sejumlah nominasi dan meraih penghargaan, salah satunya adalah sebagai Artis Pendatang Baru Terbaik di ajang Anugerah Planet Musik Singapura 2012.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar