Melansir BangkaPos.com, Bunga Edelweiss atau Anaphalis Javanica diketahui memang tumbuh liar di sejumlah gunung Indonesia dan tidak boleh dipetik.
Terkait hal itu, ada undang-undang khusus yang melarang memetik bunga Edelweiss.
Sebab bunga Edelweiss masuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018.
Disamping itu, di Gunung Bromo sendiri memang sudah ada bunga edelweiss yang diperjualbelikan secara resmi.
Bahkan disana ada juga Desa Wisata Edelweis yang berada di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Desa Wisata ini diresmikan tahun 2018, di sana juga menawarkan spot foto di antara hamparan bunga edelweis yang sedang dibudidayakan.
Selain itu, pengunjung juga bisa belajar seputar budidaya Edelweis.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Wow,Bangkapos.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar