GridPop.ID - Anji akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dilansir dari Kompas.com, Anji sebelumnya ditangkap di studio musiknya yang berada di Cibuur, Jakarta Barat pada, Jumat (11/6/2021).
Kombes Pol Ady Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkap alasan sang musisi sampai nekat memakai barang haram jenis ganja tersebut.
Rupanya Anji memiliki alasan ingin rileks.
“Di mana, menurut yang bersangkutan itu digunakan untuk bisa rileks,
untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan sebagai seorang seniman,” ujar Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Anji juga telah menggunakan ganja sejak September 2020.
Meski begitu, musisi asli Jakarta tersebut mengaku kepada pihak berwajib bahwa dirinya tak rutin menggunakan ganja.
“Sejak September 2020, tidak terlalu rutin. Jadi, memang menurut pengakuannya baru dua kali. Tidak rutin setiap hari,” kata Ady Wibowo.
Anji dinyatakan positif mengonsumsi ganja usai menjalani tes urine.
Alhasil, pria berusia 42 tahun itu dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 A UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terkait kepemilikan ganja, Anji dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu dilansir dari Tribun Seleb, sebelumnya Anji tampak menunduk saat hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6/2021).
Tak hanya itu, Anji merespon saat dirinya dipanggil awak media.
Mantan vokalis Drive tersebut menyatukan kedua telapak tangan dan kemudian ia gerakkan lalu diletakkan di depan dadanya.
Anji seolah meminta maaf atas apa yang telah ia lakukan.
Tak sampai disitu, dalam kesempatan yang berbeda, Anji mengaku bahwa kondisinya selama tiga hari berada di penjara baik-baik saja.
"Sehat, sehat," kata Anji eks Drive.
"Alhamdulillah saya diberlakukan dengan baik," ucap suami dari Wina Thalia itu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar