GridPop.ID - Baru-baru ini Ahok membuat heboh publik usai pernyataannya yang menyebut limit kartu kredit petinggi Pertamina sampai Rp 30 miliar.
"Kartu saya begitu kok tertulisnya (limit Rp 30 miliar)," kata Ahok dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/06/2021).
Namun ternyata limit kartu kredit yang selangit ini tidak ada apa-apanya dibanding peningkatan harta kekayaan Ahok setelah diangkat jadi Komut Pertamina.
Persoalan limit kartu kredit ini bermula dari usulan Ahok untuk dewan komisaris dan direksi Pertamina tak lagi mendapat fasilitas kartu kredit yang disampaikan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina pada Senin (14/6/2021).
Menurutnya, penghapusan kartu kredit dapat menghemat pengeluaran Pertamina, mengingat limit yang diberikan cukup besar.
Ahok menegaskan, kebijakan penghapusan fasilitas kartu kredit ini akan berlaku pula pada semua anak usaha Pertamina. Hal ini guna untuk menghindari penyimpangan penggunaan kartu kredit.
"(Penghapusan kartu kredit) berlaku semua, karena mudah terjadi penyimpangan jika pemakaian kartu kredit. Direksi langsung auto debet dibayar oleh perusahaan," jelas Ahok lebih lanjut.
Ahok juga sempat membagikan foto kartu kredit yang dimilikinya.
Foto itu menunjukkan bahwa kartu kredit korporasi di Pertamina bekerja sama dengan Bank Mandiri.
Kartu kredit yang cenderung berwarna platinum itu memiliki logo Pertamina dan bertuliskan 'Platinum Corporate Card'. Nama asli Ahok pun tertulis di kartu itu yakni 'B Tjahaja Purnama' dengan masa berlaku kartu hingga Januari 2025.
Selain itu, yang tak kalah heboh adalah jumlah peningkapan harta kekayaan Ahok setelah diangkat jadi Komut Pertamina.
Melansir dari Tribunnews.com, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina sejak 22 November 2019 dan kini berjalan 10 bulan.
Sebelum menjadi Komut Pertamina, suami Puput Nastiti Devi itu 'kenyang' menjadi politikus dan masuk ke lembaga pemerintahan.
Ia pernah menjadi Bupati Belitung Timur kemudian anggota DPR RI.
Jangan lupakan juga latar belakang Ahok yang juga dikenal sebagai pengusaha tambang dengan perusahaan yang beroperasi di Bangka Belitung.
Sama seperti pejabat negara lainnya, ayah empat anak itu wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada KPK.
Ahok terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 24 Maret 2021 saat sudah 1,5 tahun menjadi Komut Pertamina.
Dibanding pada LHKPN pertamanya pada 30 April 2020, ada kenaikan jumlah harta kekayaannya yang dimiliki mantan suami Veronica Tan itu.
Per 30 April 2020, Ahok memiliki harta kekayaan sebesar Rp 50.154.930.816.
Sementara pada laporan terbarunya, Ahok mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 59.323.839.726 atau ada kenaikan sekira Rp 9 miliar.
Bila melihat dari rincian aset yang dimiliki, sebenarnya masih sama seperti pada laporan sebelumnya. Hanya saja, nilainya yang mengalami kenaikan atau peningkatan dibanding tahun lalu.
Ahok masih memiliki 33 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Depok, Belitung Timur, hingga Jakarta Utara. Total aset tanah dan bangunan milik Ahok mencapai Rp 48.771.889.000.
Aset berupa kendaraan yaitu lima unit mobil menjadi penyumbang aset terbesar kedua setelah tanah dan bangunan. Total nilai aset kendaraan mencapai Rp 5,1 miliar di mana ada dua mobil yang nilainya di atas Rp 1 miliar.
Penyumbang kekayaan Ahok nomor tiga adalah kepemilikan surat berharga yang kini mencapai Rp 10.720.261.122.
Pada tahun lalu, surat berharga milik Ahok masih berada di angka Rp 3.820.000.000.
Begitu juga pada aset harta bergerak lainnya yang naik menjadi Rp 2.937.411.947 dari sebelumnya, Rp 1.878.660.800.
Aset lain yang saat ini dipunyai Ahok adalah kas dan setara kas serta harta lainnya masing-masing sebesar Rp 1.322.742.218 dan Rp 1.261.306.188.
Ahok juga masih memiliki utang walaupun nilainya telah turun sekitar Rp 1,4 miliar menjadi Rp 10.789.770.749.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar