GridPop.ID - Dua hari libur nasional resmi diganti oleh pemerintah.
Selain itu, cuti bersama Natal 2021 juga ditiadakan.
Dilansir dari Kompas.com, Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menuturkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan alasan kondisi Covid-19 yang hingga kini belum membaik.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Semula Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 kemudian digeser menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Selain itu libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang awalnya jatuh pada hari Selasa 19 Oktober 2021 kini diubah menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan arahan dari Presiden.
Pasalnya Presiden Joko Widodo meminta adanya peninjauan ulang terhadap penetapan hari libur nasional dan cuti bersama yang sebelumnya telah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri tersebut yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dilansir dari Kompas.tv, terkait Covid-19 yang kini melanda Tanah Air kasusnya kian melonjak per 17 Juni 2021.
Bahkan sampai tembus hingga 12 ribu kasus.
Daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 tertinggi yaitu, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Akibat adanya lonjakan kasus tersebut, sejumlah daerah sampai kewalahan menanganinya.
Berdasarkan angka yang dirilis Kementerian Kesehatan, ada 12.624 orang positif covid dalam satu hari.
Sementara pasien sembuh berjumlah 7.350 orang dan meninggal 277 orang.
Dengan adanya beberapa perubahan hari libur dan cuti yang telah ditetapkan pemerintah tersebut diharapkan dapat menekan angka sebaran virus Covid-19 di Tanah Air.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar