GridPop.ID - Baru dua tahun menikah, rumah tangga Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia berada di ujung tanduk.
Lulu Tobing menikah secara diam-diam tanpa terekspos media dengan Bani Maulana pada tahun 2019 lalu.
Senada dengan pernikahannya, Lulu Tobing juga menyimpan rapi proses perceraiannya yang kini sudah berjalan di pengadilan.
Sekian lama ditutupi, akhirya terungkap alasan Lulu Tobing memutuskan untuk bercerai dari Bani Maulana.
Pada Selasa (22/6/2021) kemarin, sidang lanjutan perkara cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Sidang yang beragendakan pembacaan hasil mediasi dari kedua belah pihak tersebut mengungkap beberapa fakta baru.
Diberitakan dari Kompas.com, dalam hasil pembacaan mediasi tersebut, ada beberapa poin yang disepakati dan ada yang tidak.
Salah satu yang disetujui oleh kedua pihak adalah pihak tergugat, yakni Bani Maulana, diwajibkan membayar nafkah sebesar Rp 50 juta selama sidang gugatan cerai berjalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin.
"Di dalam hasil mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara. Nominalnya sekitar Rp 50 juta selama proses pemeriksaan perkara. Itu hasil kesepakatan mereka di mediasi," kata Haerudin saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).
Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara perceraian Lulu Tobing dengan Bani Maulana Mulia, Selasa (22/06).
Dikutip dari Tribunnews, dalam sidang pembacaan hasil mediasi itu, Lulu Tobing sebagai penggugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacaranya.
Sementara itu, Bani Maulana Mulia selaku tergugat hadir didampingi kuasa hukumnya.
Dari sidang tersebut, Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin, memastikan bahwa Lulu sama sekali tak menuntut harta gana-gini.
"Sepanjang dari surat gugatan, tidak ada menyangkut masalah harta gana-gini," kata Haerudin, Selasa (22/06).
Lebih lanjut, Haerudin mengungkapkan alasan tetap berlangsungnya proses persidangan ini.
Haerudin menyebut rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana sudah tidak berjalan harmonis.
"Karena adanya ketidakharmonisan, keduanya terus melanjutkan proses persidangan. Artinya, kan ini masih terus berjalan," ujar Haerudin.
Meksi begitu, ia tak bisa menyebutkan lebih jauh mengapa Lulu Tobing dan suami tidak harmonis.
"Soal ketidakharmonisannya, kita nggak bisa jabarkan karena itu masuk dalam pokok perkara gugatan dalam persidangan," kata Haerudin.
Sebagai informasi, sidang gugatan cerai Lulu Tobing akan dilanjutkan pada 29 Juni 2021 secara e-court atau online.
Sebelumnya Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani Maulana di PA Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dan tertulis nama Sugiarto SH yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,NOVA |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar