GridPop.ID - Publik sempat dibuat heboh dengan peraturan yang menyebut bahwa ada 42 lagu dilarang diputar di radio di bawah pukul 22.00 WIB.
Dilansir dari Kompas.com, Adiyana Slamet selaku Ketua KPID Jawa Barat akhirnya memberikan penjelasan.
Surat tertanggal 21 Juni itu disebut Adiyana merupakan edaran dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI).
Sebelumnya KPI Pusat dan PRSSNI berdiskusi membahas tentang masalah-masalah yang ada di radio Tanah Air.
Salah satu permasalahan yang dibahas yakni lagu-lagu yang luput dari pengeditan atau lost edit.
"Ada beberapa KPID termasuk KPI pusat memberikan teguran tertulis kepada radio-radio yang menyalahi regulasi," tutur Adiyana Slamet dalam live Instagram di akun Instagram @ardanradio, Kamis (24/6/2021).
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar