Alhasil PRSSNI memberikan penjelasan tentang lagu-lagu yang dilarang atau tak diputar.
"Maka keluarlah surat edaran yang hari itu," kata Adiyana.
Kemudian KPI meminta agar sebelum lagu-lagu tersebut diputar, dilakukan pengeditan terhadap liriknya terlebih dahulu.
Salah satu kriteria yang dijelaskan Adiyana yakni lirik-lirik lagu yang tak sesuai dengan norma di Indonesia.
"Di P3SPS Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat," tutur Adiyana Slamet.
Adiyana beranggapan bahwa aturan yang dibuat ini telah sesuai dengan aturan KPI Pusat yang terakhir dibuat pada 2019.
Sementara itu dilansir dari Kompas.tv, usai membaca berita tentang peraturan anyar yang dikeluarkan KPI Jawa Barat, Ernet Prakasa ikut memberikan reaksi.
"Berita apa ini? Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Barat melarang 40 lagu ini untuk diputar di bawah jam 10 malam, karena liriknya terlalu dewasa," ujar Ernest dalam video yang diunggahnya, pada Sabtu 26 Juni 2021.
Source | : | Kompas.com,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar