GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) akan ditetapkan pemerintah di sejumlah daerah mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Dilansir dari Kompas.com, kebijakan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden pada, Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Berikut aturan yang menjadi acuan dalam PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021:
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar