Perbuatan Greer terkuak saat kedua korban menceritakan apa yang mereka alami.
Akibatnya, Greer dijatuhi hukuman penjara selama 102 tahun dan tidak bisa bebas bersyarat sebelum menyelesaikan 4 tahun.
Media lokal WOWT memberitakan, Greer diputus bersalah atas tiga dakwaan kekerasan seksual terhadap anak tingkat pertama.
Kemudian dakwaan perusakan saksi, dan enam tuduhan pelecehan terhadap anak, demikian keterangan Kantor Kejaksaan Sarpy County.
Saat di persidangan, Greer mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Sambil menangis ia meminta maaf atas tindakan yang sudah ia lakukan.
Sebagai ibu, dia menuturkan sudah seharusnya tugasnya melindungi anak. Dia merasa dia sudah gagal menjadi orangtua.
Tak hanya di luar negeri, pelecehan seksuual juga kerap terjadi di dalam negeri.
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar