Akibat dari kejadian ini, S rencananya akan menjalani pemeriksaan (BAP) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.
"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," tutur Dadang.
Diakui Dadang bahwa S sebelumnya telah diperingatkan untuk menegakkan protokol kesehatan oleh Camat dan Satgas jika tetap ingin menggelar hajatan di masa PPKM darurat.
Apalagi sebelum PPKM Darurat resmi diberlakukan, Kota Depok melalui Peraturan Wali Kota telah memutuskan adanya kebijakan terkait pelaksanaan pesta pernikahan.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 2021 Bertepatan Dengan PPKM Darurat, Begini Aturan Lengkap yang Wajib Dipatuhi
"Sebenarnya kita sudah memberlakukan prokes pembatasan kerumunan hajatan maksimal 30 orang kapasitas sejak dua minggu lalu. Kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota terkait PPKM Darurat," paparnya.
Sikap sembrono S seolah mengesankan bahwa tak mempedulikan aturan yang telah dikeluarkan pimpinan tingkat kota hingga Presiden Jokowi.
Padahal, sudah semestinya sebagai ASN dapat memberikan contoh yang baik di masa pandemi ini.
Terkait sikap S yang akhirnya berujung viral, Camat Pancoran Mas Utang Wardaya menuturkan bahwa pihaknya bersama Satpol PP telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel acara tersebut.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar