GridPop.ID - Dangdut adalah salah satu kekayaan budaya yang patut dibanggakan oleh bangsa Indonesia.
Terlebih belakangan ini muncul banyak penyanyi dangdut baru yang berbakat dan memiliki banyak karya yang diminati khalayak ramai.
Musik dangdut pun sempat menjadi musik populer usai meledaknya sosok almarhum Didi Kempot.
Saking populernya, Didi Kempot pun mendapat julukan dari para penggemarnya sebagai The Godfather of Broken Heart.
Kemunculan dangdut era baru ini sekaligus melunturkan image buruk biduan dangdut yang sebelumnya sempat melekat kuat.
Ya, sudah menjadi rahasia umum bahwa musik dangdut kerap disandingkan dengan berbagai hal miring, salah satunya seperti aksi seronok para biduannya.
Seperti aksi seronok biduan dangdut dari Kalimantan Timur yang sempat viral di media sosial pada 2020 silam.
Seorang biduan dangdut berusia 24 tahun itu tertangkap kamera melakukan aksi tak senonoh di atas panggung.
Tak tanggung-tanggung, biduan dangdut candoleng-candoleng berinisial ICS ini nekat membuka baju dan melepas bra-nya saat bernyanyi di panggung.
Sontak aksi sang biduan pun membuah para penonton heboh hingga ada oknum yang sengaja merekamnya.
Alhasil rekaman adegan tak senonoh yang dilakukan ICS, sang biduan dangdut pun semakin tersebar di grub WhatsApp masyarakat luas.
Aksi nekat biduan dangdut itu langsung mendapat perhatian dari Polres Barru lantaran berpotensi menjadi isu liar mengingat kala itu Kabupaten Barru menggelar Pilkada 2020.
ICS pun langsung diringkus pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/1/2020).
Melansir Sripoku.com, kejadian viral itu bermula saat karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali pada Minggu (19/1/2020).
Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS sembari mengonsumsi minuman keras.
Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran Rp 100 ribu dan meminta sang biduan buka baju.
ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta pakaian dalamnya (BH).
Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.
Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja dan direkam penonton pakai kamera ponsel.
"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.
Atas kejadian itu, ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.
"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.
GridPop.ID (*)
Komentar