Karena hal ini, Endang yang mengakui dirinya bersalah dikenai denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Keputusan denda tersebut berdasarkan Perda Pemerintah Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Meski sempat keberatan dengan jumlah denda, Endang tetap mengikuti peraturan.
Usai dirinya menyetor denda sebesar Rp 5 juta, Endang justru mendapat rezeki yang datang dari seseorang yang bernama Hamba Allah.
Kembali mengutip dari laman Kompas.com, adik Endang, Salwa menyebutkan jika uang pengganti denda sebesar Rp 5 juta sudah diganti.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan.
Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," terang Salwa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar