GridPop.ID - PPKM Darurat yang diterapkan sejak tanggal 3 Juli 2021 kemarin berdampak bagi seorang tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tukang bubur tersebut terkena razia pada Senin (5/7/2021) malam hari.
Diberitakan Kompas.com, tukang bubur yang bernama Salwa (28) yang merupakan adik dari Endang (40) seorang tukang bubur yan cukup terkenal di Tasikmalaya.
Dagangan mereka terkena razia lantaran ada 4 orang pelanggan yang makan di tempat mereka berjualan.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat.
Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," ujar Endang.
Karena hal ini, Endang yang mengakui dirinya bersalah dikenai denda sebesar Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Keputusan denda tersebut berdasarkan Perda Pemerintah Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Meski sempat keberatan dengan jumlah denda, Endang tetap mengikuti peraturan.
Usai dirinya menyetor denda sebesar Rp 5 juta, Endang justru mendapat rezeki yang datang dari seseorang yang bernama Hamba Allah.
Kembali mengutip dari laman Kompas.com, adik Endang, Salwa menyebutkan jika uang pengganti denda sebesar Rp 5 juta sudah diganti.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan.
Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," terang Salwa.
Meski tidak mengenal orang tersebut, namun, dirinya mengaku sangat berterima kasih.
Sebab, uang Rp 5 juta yang sebelumnya ia gunakan untuk membayar denda itu hasil dari mencari utang dan urunan saudaranya.
"Itu (uang) juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar