GridPop.ID - Kabar penangkapan pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lantaran kasus penyalahgunaan narkotika membuat publik gempar.
Banyak yang menyayangkan atas kasus yang menjerat pasangan konglomerat tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) atau akrab dikenal Ardi Bakrie ternyata tak diamankan di TKP yakni kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa Ramadhania Ardiansyah alias Nia Ramadhani diciduk polisi bersama sopirnya yang berinisial ZN ke Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya.
"DI TKP AAB tidak ada. Sehingga ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Ardi Bakrie justru menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat usai ditelepon sang istri.
"Setelah istrinya menghubungi suaminya sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB. Saudara AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Usai dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu.
"Setelah dilakukan tes untuk tiga orang tersebut. Dari tes urine, ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," bebernya.
Kini status Nia dan Ardi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Turut diamankan pula barang bukti berupa sabu dengan berat 0.78 gram dan alat isap sabu atau bong.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba hingga Beberkan Fakta Ini
Polisi juga mengungkap kronologi penangkapan Nia Ramadhani yang bermula dari penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap sang sopir.
"Kronologisnya, sekitar pukul 09.00 pagi pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi bahwa saudari RA ini sering menggunakan sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Setelah itu, dilakukan survei dan berhasil diamankan saudara ZN yang merupakan sopir dan pembantu keluarga di rumah RA dan AAB," lanjutnya.
"Setelah itu dilakukan penggeledahan pada ZN ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu.
Kemudian, dilakukan interogasi lebih lanjut dan dia mengakui barang tersebut adalah milik RA. Itu pengakuannya (ZN)," tuturnya.
"Kemudian, kami lakukan penggeledahan di rumah saudara RA dan dari penggeledahan itu ditemukan saudara RA yang sedang ada di rumah.
Di saat itu, sekaligus juga ditemukan bong," terangnya.
"Dari sana dilakukan pendalaman dan RA mengakui bahwa suaminya sodara AAB juga mengisap sabu itu, menggunakan sabu sama-sama. Tapi di TKP AAB tidak ada, sehingga ZN dan RA dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," terangnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Terungkap Kisah Penangkapan Nia Ramadhani dan Suaminya
"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, sore hari atau setelah isya jam 20.00 WIB,
saudara AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, polisi menuturkan bahwa kini para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Yusri.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar