Delapan orang tersebut telah melakukan upacara pelepasan jabatan pada Jumat (9/7/2021) sore.
Humas Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa Anies akan melangsungkan upacara pemberhentian delapan petugas Dishub pada sore kemarin.
"Gubernur DKI Jakarta akan menghadiri upacara pemberhentian anggota Dishub yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat, di halaman Balai Kota, pukul 16.00 WIB sore ini," tulis Humas Pemprov DKI Jakarta melalui pesan singkat, Jumat (9/7/2021).
Melansir dari Kompas.com Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub DKI Jakarta yang dipecat itu.
"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelanggaran yang dilakukan," kata Syafrin.
Pertama, delapan petugas Dishub itu tidak melaksanakan apel malam yang digelar di Polda Metro Jaya.
Pelanggaran kedua, kata Syafrin, delapan petugas itu melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar