GridPop.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak tinggal diam atas delapan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti nongkrong di warung kopi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berlangsung.
Melansir dari Tribunnews delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan dipecat karena terbukti nongkrong dan tidak mengenakan masker saat PPKM Darurat.
Peristiwa petugas Dishub DKI nongkrong di warung kopi tersebut berawal dari video rekaman yang tersebar di media sosial.
Tampak delapan petugas Dishub DKI Jakarta dengan santai membuka masker, merokok, sambil menyeruput kopi di sebuah warung.
Terdengar suara perekam video yang kesal karena lapaknya dibubarkan aparat pemerintahan dengan alasan PPKM Darurat, tetapi petugas Dishub justru nongkrong saat PPKM Darurat berlangsung.
"Kemarin ada dagangan kita disemprot-semprot (disinfektan) juga, dari Dishub juga (ikut membubarkan)," kata perekam video itu. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir membenarkan video rekaman yang viral tersebut.
Pemecatan itu diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga kesal dengan ulah oknum pegawai pemerintah tersebut.
Delapan orang tersebut telah melakukan upacara pelepasan jabatan pada Jumat (9/7/2021) sore.
Humas Pemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa Anies akan melangsungkan upacara pemberhentian delapan petugas Dishub pada sore kemarin.
"Gubernur DKI Jakarta akan menghadiri upacara pemberhentian anggota Dishub yang terbukti melanggar aturan PPKM darurat, di halaman Balai Kota, pukul 16.00 WIB sore ini," tulis Humas Pemprov DKI Jakarta melalui pesan singkat, Jumat (9/7/2021).
Melansir dari Kompas.com Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan petugas Dishub DKI Jakarta yang dipecat itu.
"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelanggaran yang dilakukan," kata Syafrin.
Pertama, delapan petugas Dishub itu tidak melaksanakan apel malam yang digelar di Polda Metro Jaya.
Pelanggaran kedua, kata Syafrin, delapan petugas itu melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
"Khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, rumah makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya, yaitu dilarang makan di tempat," kata Syafrin.
Dua pelanggaran itu dinilai cukup untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian.
"Dari pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja," ucap Syafrin.
Syafrin menjelaskan, sanksi berat ini sekaligus menjadi peringatan kepada jajaran Dishub DKI Jakarta untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas.
"Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Veronica S |
Komentar