Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Namun belakangan, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan mengajukan permohonan rehabilitas.
Disampaikan pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, kliennya itu hanyalah korban dari peredaran narkoba.
Dia merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis," kata Wa Ode usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Dan kabar terbaru yang dilansir GridPop dari Tribunnews.com, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah mulai menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Minggu (11/7/2021).
Hal itu dilakukan setelah hasil asesmen terkait pengajuan rehabilitasi yang dilayangkan Nia dan Ardi Bakrie disetujui.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, saat ini pasangan suami istri itu sudah dibawa ke BNN Pusat sejak pagi tadi.
"Iya betul sudah direkomendasikan, sudah tadi pagi dibawa ke (BNN) Pusat," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/7/2021).
Source | : | Tribunnews.com,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar