"Yang bersangkutan (dr Lois Owien) sudah ada di tangan Polda Metro Jaya lalu," tulisnya di akun @dr.tirta, Senin (12/7/2021).
"Dikarenakan kasus bu Lois sudah menjadi atensi nasional, kasus bu Lois dilimpahkan dari cyber Polda Metro Jaya, ke Mabes Polri," imbuhnya.
Melansir Tribunnews, penangkapan itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan.
Dokter Lois Owien diduga melanggar pasal terkait UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Namun sampai saat ini, pelaku masih dalam status terperiksa dimana penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk tentukan nasib dr Lois.
"Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," tukasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Instagram,Tribunnews.com,Fotokita.id |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar