GridPop.ID - Pandemi covid-19 di Indonesia saat ini masih menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.
Terlebih sejak adanya peningkatan jumlah kasus positif covid-19 yang bahkan sempat memecahkan rekor harian.
Namun ditengah kekalutan itu, baru-baru ini justru muncul sosok yang mengaku dokter dan membuat pernyataan kontroversial hingga memancing reaksi dr Tirta hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Sosok tersebut adalah dokter Lois Owien yang blak-blakan mengaku tak percaya covid-19.
Ya, nama dokter Lois Owien belakangan ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial.
Sosoknya semakin jadi buah bibir usai muncul di acara Hotman Paris Show dan menyatakan bahwa banyaknya pasien di rumah sakit saat ini bukan karena Covid-19 melainkan karena stress.
Bahkan ia berani mengatakan bahwa pasien rumah sakit yang selama ini diklaim meninggal dunia karena Covid sebenarnya disebabkan oleh interaksi obat.
Ketidakpercayaan dokter Lois Owien terhadap Covid-19 itu sebetulnya sudah lama.
Di Twitter pun dokter Lois (@LsOwien) kerap berkicau mengenai hal-hal yang mengarah bahwa Covid-19 bukan disebabkan virus (Virus Corona) dan tidak menular.
Tentu saja hal itu memancing perhatian banyak pihak termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang secepat kilat melakukan pemanggilan terhadapnya.
Namun tak disangka-sangka, panggilan tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh dokter Lois Owien.
"Cuma panggilan, saya (akan) tolak, karena ilmu saya mahal," ujar Lois dikutip melalui FotoKita.ID, Senin (12/7/2021).
Kehebohan terkait dokter Lois Owien itu rupanya turut menyita perhatian dokter sekaligus influencer, dr Tirta.
Melalui akun media sosialnya, dr Tirta pun terus mengurai fakta dan kabar-kabar terbaru menyangkut dokter Lois Owien.
Salah satunya, terkait kabar penangkapan dokter Lois Owien oleh Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan (dr Lois Owien) sudah ada di tangan Polda Metro Jaya lalu," tulisnya di akun @dr.tirta, Senin (12/7/2021).
"Dikarenakan kasus bu Lois sudah menjadi atensi nasional, kasus bu Lois dilimpahkan dari cyber Polda Metro Jaya, ke Mabes Polri," imbuhnya.
Melansir Tribunnews, penangkapan itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan.
Dokter Lois Owien diduga melanggar pasal terkait UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Salah satunya (Dijerat UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Namun sampai saat ini, pelaku masih dalam status terperiksa dimana penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk tentukan nasib dr Lois.
"Polda Metro belum memunculkan pasal jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan. Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti menentukan," tukasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Instagram,Tribunnews.com,Fotokita.id |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar