Pernikahan tersebut digelar pada, Minggu (11/7/2021) dan ia memilih di dalam bus dengan alasan kebijakan PPKM Darurat.
"Sebenarnya kami ada rencana nikah di rumah, hajatan resepsi."
"Izin dari kecamatan juga udah dapet, beberapa hari kemudian ada surat kecamatan bahwa izin saya dicabut atau dibatalkan," ungkap Titin saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/7/2021).
Pihak keluarga pun akhirnya membatalkan acara hingga keperluan yang telah disiapkan dan kemudian merencanakan untuk menggelar akad nikah di rumah saja tanpa acara resepsi.
"Tapi pihak orangtua bilang, kalau di rumah pasti tetep bakal ada tamu."
"Kan saya dari desa, kalau di rumah ada acara pasti tetangga pada dateng dan sama saja menimbulkan kerumunan," ungkapnya.
Alhasil opsi dari pihak suami yang ternyata merupakan pegawai tour and travel menyarankan agar menggelar pernikahan di dalam bus saja
"Dari suami saya ada opsi terakhir, kita rencanakan nikah di bus saja," ungkapnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar