GridPop.ID - Jagat dunia maya belum lama ini diramaikan dengan munculnya video pernikahan sepasang pengantin yang dilangsungkan di dalam bus.
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam unggahan Instagram @titinrachma bus tersebut bahkan didekor layaknya sebuh lokasi pernikahan pada umumnya.
Tak lupa acara tersebut komplit menyajikan campursari langgam Jawa yang diputar di sebuah televisi dan juga sound.
Para penumpang yang ada di dalam bus nampak berpakaian rapi seperti tamu hajatan pada umumnya.
Saat dikonfirmasi Tribunnews, memang benar video viral tersebut adalah acara hajatan pasangan Titin Rachmatul Ummah (23) dan Angga Hayu Joko Siswoyo (26).
Titin adalah salah satu warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dan Angga berasal dari Polanharjo, Klaten.
Pernikahan tersebut digelar pada, Minggu (11/7/2021) dan ia memilih di dalam bus dengan alasan kebijakan PPKM Darurat.
"Sebenarnya kami ada rencana nikah di rumah, hajatan resepsi."
"Izin dari kecamatan juga udah dapet, beberapa hari kemudian ada surat kecamatan bahwa izin saya dicabut atau dibatalkan," ungkap Titin saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/7/2021).
Pihak keluarga pun akhirnya membatalkan acara hingga keperluan yang telah disiapkan dan kemudian merencanakan untuk menggelar akad nikah di rumah saja tanpa acara resepsi.
"Tapi pihak orangtua bilang, kalau di rumah pasti tetep bakal ada tamu."
"Kan saya dari desa, kalau di rumah ada acara pasti tetangga pada dateng dan sama saja menimbulkan kerumunan," ungkapnya.
Alhasil opsi dari pihak suami yang ternyata merupakan pegawai tour and travel menyarankan agar menggelar pernikahan di dalam bus saja
"Dari suami saya ada opsi terakhir, kita rencanakan nikah di bus saja," ungkapnya.
"Akhirnya kita ambil opsi ketiga, nikah di bus, cuma ngundang keluarga inti," ungkapnya.
Menurut pengakuan Titin, harga sewa yang ditawarkan pihak bus di luar konsumsi dan biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 4 juta.
"Biaya nikah di dalam bus, termasuk sewa dan pambiwara (MC) sekitar Rp 4 juta, sesuai paket yang disediakan, ada video cinematic juga," ungkapnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aturan dalam menggelar hajatan di masa PPKM Darurat ini telah ditetapkan bahwa batas maksimal peserta 30 orang
dengan protokol kesehatan ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.
Namun setelah PPKM Darurat berjalan selama beberapa hari, kini muncul kebijakan baru yakni pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama masa PPKM Darurat.
Aturan lain yang diubah yakni tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat.
Aturan terbaru meminta agar masyarakat lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar