Melansir pemberitaan Wartakota pada Oktober 2020 silam, seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi diringkus oleh pihak kepolisian setempat.
Pria berinisial KH (52) itu diamankan polisi lantaran dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya.
Ironisnya, dari hasil pengembangan cerita pelapor pertama ditemukan ada sebanyak 5 orang santriwati yang menjadi korban kebejatannya.
Baca Juga: Orang Tua Menangis Gantikan Anaknya Duduk di Pelaminan, Terungkap Fakta Haru di Baliknya
Dari pengakuan korban kepada Polisi, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang di Ponpes.
Kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, diantanya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.
GridPop.ID (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Sosok.id |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar