Sakit hati setelah lamarannya ditolak, DS menyusun pembunuhan korban dengan melibatkan UT yang sudah dianggap sebagai abangnya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan DS sengaja menjemput korban yang sehari-harinya sebagai asisten dokter Kamis malam.
Tapi, Siti Zahra masih bersikeras menolak lamaran DS.
"Mereka (DS dan SZ) sudah pacaran selama dua tahun," sambung Iman.
Akhirnya DS bersama UT langsung membekap dan melakukan penganiayaan kepada Siti Zahra sampai korban tersungkur di tanah.
Kedua pelaku mencabut nyawa SZ dengan cara dicekik menggunakan kaki dan tangan.
Barulah, US menyeret korbannya sekira 10 meter untuk dibakar di tengah ilalang.
"Dibakar menggunakan korek api, ditambah daun dan kayu kering yang mereka dapat dari ilalang ini," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.
Penyidik menjerat kedua tersangka pasal Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar